PROGRAM KELURAHAN UNTUK MASYARAKAT
KELURAHAN PASIRKALIKI
Nyatanya terlalu jauh dari harapan
Pembinaan terhadap masyarakat di daerah
Pasirkaliki perlu ditingkatkan lebih fokus lagi, tentu terhadap status sosial masyarakatnya
itu sendiri, baik itu dari sektor ekonomi maupun sosial budaya, serta lapangan
pekerjaan yang dimiliki oleh masyarakat di daerah setempat.
Kantor kelurahan Pasirkaliki sedang
menjalani proses pembangunan dan perubahan struktur organisasi yang baru.
Sehingga tim kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi dari
narasumber yang benar-benar memahami struktur sosial dan budaya masyarakat
setempat.
Bapak Asep Rio selaku staff dibagian
ekonomi dan pembangunan, beliau menjelaskan, bahwa kelurahan sedang
melaksanakan pembinaan berupa sosialisasi kepada masyarakat yaitu pembinaan
mengenai pembanguan struktur ekonomi masyarakat setempat.
Pembinaan yang dilakukan oleh bapak
Asep yang pertama, yakni penataan ruang dagang dan strategi dagang, dalam hal memulihkan
kembali perekonomian para pedagang dan mengurus perizinan dagang, melalui ketua
rukun tetangga (RT) setempat.
Seperti yang sudah disebutkan bahwa
struktur organisasi di kantor kelurahan tersebut, sedang proses perubahan
struktur organisasi yang baru, maka belum tampak jelas manfaat dari program pembinaan yang sedang dilaksanakan
oleh kelurahan pasirkaliki.
Dalam hal pemulihan struktur sosial,
ekonomi, dan budaya dari masyarakat setempat, kelurahan ke depannya akan membentuk
tim Pembina masyarakat, tugasnya adalah mensosialisasikan program terkait
kepada masyarakat di wilayah pasirkaliki yang disesuaikan dengan fungsinya.
“Untuk
masalah kendala, mungkin ada sebagian masyarakat atau penduduk belum memahami
baik dari segi perizinan maupun cara hidup, namun sebagian besar masyarakat
memahami perekonomian dan lingkungannya”, ujarnya Selasa (01/11).
Deni Januar selaku staff dibagian
keuangan menerangkan, bahwa sosialisasi
jaminan kesehatan berjenjang dari RT, RW, lantas mensosialikasikan program
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. “Program bantuan sosial biasanya
berupa Jamkesmas, Raskin, dan program bantuan lainnya yang diusulkan oleh RT
dan RW setempat”, kata Deni.
Program Kelurahan Yang Mendukung Sistem Sosial Masyarakat RT
01 / RW 01
Bapak Dadi Supriyadi
adalah salah satu staff kelurahan sebagai kasitranstib, tugasnya meliputi
menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah Pasirkaliki, Rt, Rw, dan termasuk
pembinaan linmas (lingkungan Masyarakat.-Red).
Kasitranstib
di sini juga berfungsi untuk mendata perusahaan-perusahaan seperti mini market
alfamart, indomart, rumah makan, dan toko-toko material. Beliau termasuk anggota
PKPPN untuk pembinaan penyalah gunaan narkoba.
Dadi
Supriyadi menjelaskan program sosial yang diselenggarakan di Rt 01/Rw 01 ini
yaitu masih mengembangkan program-program
pembinaan seperti karang taruna, penyuluhan bahayanya narkoba. Bantuan
sosial yang dikerahkan oleh kelurahan Pasirkaliki biasanya berupa bantuan kepada
masyarakat yang menjadi korban kebakaran, banjir, dan bencana lainnya.
Bantuan sosial berupa dana hibah
Masyarakat
yang menjadi korban bencana tersebut, Rt dan Rw dianjurkan kelurahan untuk
memberikan dana hibah, ada pula sumbangsih berupa bahan pokok dan materiil.
Salah satu fasilititas yang diberikan yaitu “jalan tikus” atau setiap portal di
lingkungan masyarakat pasirkaliki dipasangkan paving blok terutama masyarakat
yang bermukim di Rt 01.
“Dana
hibah juga diberikan untuk pedagang-pedagang kecil, melalui proposal-proposal
yang diajukan kepada kelurahan pada tanggal 20 November 2011 ini untuk kegiatan
usaha di wilayah Rt 01 dan Rw 01”, kata Dadi. Bantuan sosial yang disalurkan
untuk masyarakat RT 01 dan Rw 01 ini, langsung dikerahkan oleh ketua RW, di
mana biasanya dipimpin oleh ketua RT untuk memusyawarahkan kegiatan usaha,
dalam bentuk satu kelompok yang terdiri dari 5 sampai dengan 10 orang.
Proses
pencairan dana tersebut dianjurkan melalui prosedur-prosedur yang telah
disediakan, yaitu berupa proposal yang berisi pengajuan kegiatan kebutuhan masyarakat
tersebut, lantas proposal itu disampaikan kepada Wali Kota .
Kesehatan
Fasilitas Jamkesmas di wilayah Rt 01
dan Rw 01 masih perlu dikembangkan, dengan cara mengajukan surat pengantar dari
masyarakat kepada pihat RT 01 dan Rw 01. Surat yang diajukan adalah benar dari
masyarakat yang tidak mampu.
Data yang sudah disampaikan oleh Rt
dan Rw, langsung disampaikan kepada Puskesmas setempat dan diproses oleh Dinas
Kesehatan. Persayaratan lainnya yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk
melengkapi data yang sudah diserahkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Ketua Rt pun perlu selektif kepada
masyarakat yang mengajukan Jamkesmas, untuk menghindari tindakkan seperti KKN
dan masyarakat yang dipilih adalah benar-benar masyarakat yang wajib dibantu.
Proses Pendataan Identitas Penduduk
Identitas penduduk dapat dilihat dari
data yang sudah pemerintah lakukan dalam bentuk kartu tanda penduduk. Fungsinya
untuk mendapatkan identitas kependudukkan yang jelas. Namun sampai saat ini
program E-KTP belum dicanangkan oleh kelurahan Pasirkaliki, karena E-KTP masih
dalam masa uji coba di tingkatan Kecamatan Cimahi Utara, meliputi daerah
Cibeureum, Cibabat, dan daerah lainnya.
Percobaan
pendataan E-KTP masih terus ditinjau ulang, karena program tersebut belum resmi
untuk dilaksanakan, lagi pula sampai saat ini belum ada informasi, bahwa
teknologi E-KTP itu bekerja secara optimal.
E-KTP
yang biayanya cukup mahal, belum menunjukkan manfaat yang jelas untuk
masyarakat Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung. Namun percobaan
teknologi E-KTP ini dilakukan di tingkatan kelurahan Cibabat itu sendiri.
Pendataan kependudukkan melalui program E-KTP ini, diproses kurang lebih 10
menit. Pendataan seperti ini dilakukan secara detail baik itu dimulai dari
sidik jari, scan mata, dan foto pribadi penduduk yang akan didata oleh
E-KTP.
Ke depannya E-KTP ini kemungkinan
besar akan dicanangkan pula di kelurahan Pasirkaliki, Rt/Rw 01. Bukan saja
Kelurahan dan masyarakat Rt/Rw 01 yang akan melaksanakan program E-KTP, tetapi
seluruh kelurahan dan Rt/Rw yang ada di provinsi Jawa Barat mempergunakan
sistem E-KTP tersebut (Program Pemerintah).
Adapun program untuk masyarakat yang
status kependudukkannya bersifat sementara. Contohnya masyarakat yang
domisilinya tidak tercatat di daerah Pasirkaliki. Khususnya masyarakat yang
masih mengontrak rumah dalam jangka waktu 6 bulan sampai dengan 1 tahun,
tinggal sementara bersama keluarganya, dan masyarakat yang tinggal di
kos-kosan.
KTP musiman ini hanya berlaku untuk
1 tahun saja, ketika sudah habis masa berlakunya diwajibkan untuk perpanjangan
KTP musiman tersebut. Tim kami mengklarifikasi kekhawatiran dari KTP musiman
ini akan terjadi KTP berganda, di mana salah satu atau lebih masyarakat yang
memiliki dua identitas kependudukkan sekaligus, untuk melakukan tindakan
kejahatan.
“Sedikit kemungkinan ya, untuk orang
yang memiliki KTP berganda,” tegas Dadi sebagai Kasitranstib di tingkatan
Kelurahan tersebut. Beliau menegaskan pula bahwa data-data kependudukkan
tercatat dalam satu pembukuan, sehingga mempermudah pihak kelurahan, Rt, dan Rw
untuk mendeteksi penyalah gunaan KTP asli dan KTP musiman.
Terkecuali masyarakat tersebut dari wilayah
luar kota Cimahi dan Pasirkaliki, ada kemunginan untuk memiliki KTP berganda
yang berbeda lokasi saja. Akan tetapi sangat sedikit kemungkinan untuk
masyarakat yang berada di wilayah kelurahan Pasirkaliki.
Pemerintah
sudah melarang keras untuk memiliki KTP berganda, meskipun berbeda lokasi atau
wilayah. Konsekuensi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak
bertanggung jawab, sanksinya adalah dikenakan Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah), apabila orang tersebut memiliki KTP berganda.
Masyarakat
yang berpindah status kependudukan dari luar, contohnya penduduk yang datang
dari Tasikmalaya yang bertekad untuk menetap di wilayah Pasirkaliki, wajib
menunjukkan surat pindah dari kelurahan yang bersangkutan. Untuk memperkecil
peluang kejahatan dalam hal menggunakan KTP.
Sensus Penduduk
Proses untuk mendata jumlah penduduk
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. Sensus penduduk
adalah program pendataan jumlah penduduk yang ada di dalam suatu wilayah.
Program tersebut sampai saat ini dikelola oleh Badan Pusat Statistika (BPS Jabar).
Bukan saja pendataan jumlah penduduk
di dalam suatu wilayah, tetapi jumlah penduduk yang terserang penyakit, korban
kecelakaan, serta kematian penduduk, secara keseluruhaan mengenai pendataan
tersebut ditangani oleh BPS Jabar.
Ketentuan di Lingkungan Tetangga
Rukun tetangga 01 di kelurahan
Pasirkaliki memiliki KK (Kepala Keluarga) sejumlah 148 kepala keluarga. Di
wilayah Rt 01 ini ada beberapa diantara masyarakatnya adalah penduduk kontrakan
atau biasa dinamakan penduduk musiman.
“Penduduk musiman adalah penduduk
yang tidak menentu, mendomisili di Rt 01 hanya dalam satu tahun”, ujar Agus
sebagai ketua Rt setempat. Proses pembuatan KTP musiman (KIPEM) yaitu dengan
beberapa persyaratan, antara lain menyerahkan KTP, KK, dari derah asal masyarakat tersebut tiggal.
Proses kepengurusan dari tingkatan
Rt, Rw, Kelurahan, Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil untuk membuat KIPEM
atau KTP musiman. Menurutnya, program yang dicanangkan oleh kelurahan cukup
banyak, semacam fasilitas LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), Posyandu,
adapun program di luar sturktur organisasi kelurahan, tetapi dari pemerintah
memberikan program untuk masyarakat Rt 01.
Pemerintah memberikan program kepada
pihak Rw, yakni program “RW Siaga”. Program tersebut berfungsi untuk tetap
“siaga”, apabila suatu saat menemukan warga yang memiliki perekonomian yang
lemah.
Untuk menjaga kesejahteraan
masyarakat Rt. 01 ini, ketua Rt sebagai perwakilan masyarakat setempat,
mengajukan kembali program rutin Rt setiap tahun yang dinamakan Musrembang
(Musyawarah Rencana Pembangunan Tahunan).
Program
ini dilakukan oleh Rt secara berkala dan memiliki sistematika yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat, lantas diajukan kembali kepada kelurahan.
Apabila program musrembang tersebut diprioritaskan, maka program yang diajukan
tersebut disampaikan kepada tingkatan kecamatan, sampai kepada tingkat kota.
Program
pembangunan masyarakat yang selalu diberikan kelurahan kepada tingkat Rt, yaitu
program yang bersifat mendidik, yaitu kursus, pelatihan-pelatihan yang sifatnya
membantu di dalam ketenaga kerja.
Diantaranya
kursus montir yang berkaitan dengan mesin, selain itu pun ada program bimbingan
khusus untuk meningkatkan ekonomi yaitu pelatihan pembudi dayaan ikan,
tanaman-tanaman yang produktif untuk menunjang kembali system perekonomian
masyarakat pedagang seperti tanaman hias.
Pekerjaan yang dimiliki masyarakat Rt. 01
sendiri, meliputi 30% buruh harian lepas 50% pegawai swasta, dan sisanya adalah
PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ketika kami menelusuri observasi mengenai status
pekerjaan di wilayah Rt 01, Agus mengungkapkan bahwa status pekerjaan petani
sangat sedikit karena fakor lingkungan
yang sudah mulai direkontruksi menjadi kompleks perumahan.
Masyarakat
di sekitar Rt 01 ini lebih didominasi oleh pedagang kecil-kecilan yang menjual
bahan pokok makanan di rumahya masing-masing. Klarfikasi mengenai jamkesmas
yang difasilitasi oleh kelurahanm ternyata bejalan dengan baik, serta dilakukan
secara rutin untuk menjaga kesehatan masyarakat Rt 01.
Masyarakat
setempat pun mulai memanfaatkan program positif dari pemerintah tersebut.
Kebiasaan atau kebudayaan masyarakat di Rt 01 ini, lebih cenderung mengadakan
kegiatan gotong royong atau kebersihan lingkungan yang dilaksanakan minimal
satu bulan sekali.
Agus sebagai
ketua rukun tetangga di wilayah Rt 01 tersebut, memiliki jiwa kepemimpinan
bersifat sosialis, sehingga beliau tidak lupa untuk selalu
menyelenggarakan kegiatan positif
seperti kegiatan sosial khusus di wilayah Rt 01.
Jadi
konsep dari kegiatan tersebut adalah melakukan sumbangsih berupa dana yang
nantinya akan dipergunakan oleh warga setempat, di mana dana tersebut
disumbangkan dari warga dan dimanfaatkan oleh warga Rt 01 it sendiri .
Dana
sumbangsih itu akan disumbangkan kembali untuk warga yang terjatuh sakit,
tetapi dana itu diberikan kepada orang yang benar-benar tidak mampu. Meskipun
jika dilihat dari setiap program dan kegiatan yang konsepnya adalah
mensejahterakan rakyat, tetapi ternyata masih ada masyarakat yang pendapatannya
masih di bawah rata-rata.
Masyarakat yang pendapatannya masih di bawah
rata-rata itu, biasanya warga yang status pekerjaannya sebagai buruh harian
lepas (kuli bangunan dan pembantu rumah tangga). Dikatakan buruh harian lepas
karena pekerjaannya bersifat tidak rutin, apabila tidak ada proyek atau warga
yang sedang mebutuhkan tenaga kerja di tempatnya. Terkadang masyarakat yang
bekerja sebagai buruh harian lepas ini, merasakan kesulitan untuk membangun
ekonomi keluarganya.
Agus
menjelaskan bahwa buruh harian lepas itu tidak selamanya bekerja, seperti
halnya kuli bangunan. “Kuli bangunankan bisa saja satu bulan memiliki pekerjaanatau
proyek, dan tiga bulan sama sekali tidak bekerja”, tambahnya.
Menurut
warga sekitar
Kami mewawancarai salah satu wrga RT 1
yang berkerja sebagai buruh lepas di kelurahan Gunung batu dalam bernama Bapak
Sutarya.
Bapak
Sutarya berkerja sebagai buruh lepas untuk memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya, pak sutarya memiliki 6 orang anak. Sebagai buruh lepas
penghasilannya tidak menentu, bila ada pekerja’an penghasilan pebulan kurang
lebih 300ribu rupiah itu pun tidak tiap
bulan ada pekerja’an, apa bila tidak ada pekerja’an bapak sutarya menganggur.
Untungnya istri bapak sutarya berkerja sebagai pembantu rumah tangga dengan
penghasilan yang juga tidak begitu besar, hanya 400ribu rupiah per bulan,
dengan penghasilan sebesar itu kami merasa penghasilannya tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di karenakan penghasilan bapak ibu
sutarya yang tidak mencukupi hal ini membuat anak-anak bapak sutarya tidak ada
yang sekolah untuk mendapatkan pendidikan formal.
Harusnya
pemerintah peka terhadap permasalahan sosial yang ada di dalam masyarakat
seperti keperdulian terhadap keluarga miskin, untuk itu kami melakukan
observasi lebih mendalam tentang program-program yang dicanangkan pemerintah
untuk membantu keluarga yang kurang mampu seperti bantuan dana sosial,
pemberian raskin dan jaminan kesehatan masyarakat.
Kami
menanyakan beberapa hal tentang bantuan pemerintah tersebut kepada bapak
sutarya. Pertama kami menanyakan tentang bantuan sosial mengenai dana hibah
untuk membuka usaha dan penyuluhan pembina’an kegiatan usaha oleh RT RW
setempat, pak sutarya menjelaskan bahwa beliau tidak pernah memerima dana hibah
tersebut, padahal pihak kelurahan setempat mengaku telah menyalurkan dana
tersebut kepada masyarakat kurang mampu dengan melakukan ko’ordinasi bersama RT
RW setempat untuk melakukan penyuluhan dan pembina’an, kemudian kami menanyakan
tentang pendata’an apakah bapak sutarya telah memiliki KTP tetap sebagai warga
setempat, pak sutarya pun menjawab dengan antusias sejak tahun 1970 sudah
menjadi warga RT setempat, kemudian kami melanjutkan pertanya’an tentang
jaminan kesehatan, lagi-lagi kami tertegun dengan jawaban bapak sutarya, beliau
menjawab tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah,
selanjutnya kami menanyakan apakah bapak sutarya pernah di ajak musyawarah
tentang rencana pembangunan tahunan di kelurahan setempat, lagi-lagi pak
sutarya menjawab tidak pernah, untuk masalah raskin pun ternyata pak sutarya
tidak selalu mendapatkan bantuan tersebut.
Kesimpulan
kami dari hasil wawancara dengan warga yang kurang mampu adalah kinerja
pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan masih amat sangat buruk, karena dari
keseluruhan pertanya’an kami tentang bantuan sosial pemerintah adalah tidak
tersalurkan, pertanya’annya kemana aliran dana sosial tersebut yang seharusnya
disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu itu? Tuhanlah yang tahu.
Staff Kelurahan. Bpk Asep Rio
Ketua RT Setempat
Lingkungan Wilayah Pasirkaliki
Pekerja Kuli Bangunan
Pekerja Kuli Bangunan (Bapak Sutarya)
No comments:
Post a Comment