Monster Penjajah Kota
Setiap
kalangan masyarakat pasti pernah melihat
truk tronton yang kini semakin terlihat bebas berlalu-lalang di sekitar
kota Bandung. “Monster” penjajah kota tersebut mulai berani beroperasi pada
siang hari, maka kerap sering kali terjadi kemacetan lalu-lintas yang parah
atau merusak jalan raya umum yang seakan
tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasinya.
Beberapa
waktu lalu pada hari Minggu (12/2) setelah pulang dari rumah ibadah, di tengah
kemacetan kami melihat sebuah truk yang
sangat besar di Jalan Pasteur yaitu sebuah truk tronton yang memiliki kapasitas
besar tonase besar 10 ban 6x4, berat 26
ton, dan kecepatan 7.684 cc.
Seperti
tertulis di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 yang menerangkan tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Pasal 162 dan Pasal 305, pelanggar kelebihan tonase terancam kurungan 2
bulan penjara dan denda Rp. 500.000,-.
Aparat dinas perhubungan dan aparat kepolisian kota Bandung harus lebih tegas lagi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh supir-supir
truk yang “nakal”.
Berdasarkan
peraturan yang ada bahwa angkutan yang memiliki tonase besar yakni hanya bisa
beroperasi pada malam hari sampai dengan dini hari, supaya arus lalu lintas
pada siang hari tidak terganggu. Selain tidak mengganggu arus lalu lintas yang
kini semakin padat, tetapi juga untuk menghidari kerusakkan jalan umum.
Referensi :
Kitab Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment