Sunday, 19 February 2012

Proyek Kapitalis


Monster Penjajah Kota
Setiap kalangan masyarakat pasti pernah melihat  truk tronton yang kini semakin terlihat bebas berlalu-lalang di sekitar kota Bandung. “Monster” penjajah kota tersebut mulai berani beroperasi pada siang hari, maka kerap sering kali terjadi kemacetan lalu-lintas yang parah atau merusak jalan raya umum yang  seakan tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasinya.
            Beberapa waktu lalu pada hari Minggu (12/2) setelah pulang dari rumah ibadah, di tengah kemacetan  kami melihat sebuah truk yang sangat besar di Jalan Pasteur yaitu sebuah truk tronton yang memiliki kapasitas besar tonase besar  10 ban 6x4, berat 26 ton, dan kecepatan 7.684 cc.
Seperti tertulis di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 yang menerangkan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 162 dan Pasal 305, pelanggar kelebihan tonase terancam kurungan 2 bulan penjara dan denda  Rp. 500.000,-. Aparat dinas perhubungan dan aparat kepolisian kota Bandung harus lebih tegas  lagi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh supir-supir truk yang “nakal”.
            Berdasarkan peraturan yang ada bahwa angkutan yang memiliki tonase besar yakni hanya bisa beroperasi pada malam hari sampai dengan dini hari, supaya arus lalu lintas pada siang hari tidak terganggu. Selain tidak mengganggu arus lalu lintas yang kini semakin padat, tetapi juga untuk menghidari kerusakkan jalan umum.

Referensi :
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment