Wednesday, 23 July 2014

[FEATURE] GEDUNG INDONESIA MENGGUGAT



Di sinilah Soekarno menyampaikan pembelaannya secara berapi-api. Isinya adalah Pemikiran bahwa yang mereka lakukan suatu pergerakan yang penting dan melepaskan Rakyat Indonesia dari belenggu Kolonialisme. Pembelaan inilah yang dinamakan "Indonesia Menggugat".

Aksi bersejarah ini kemudian melekat erat pada Gedung Pengadilan Negeri tersebut, sehingga pada tahun 2005 Gedung ini digunakan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat. Beberapa fasilitas umum seperti ruang pameran Indonesia, ruang audio visual, dan perpustakaan pun dibangun.

Gedung Indonesia menggugat resmi ditetapkan sebagai salah satu ruang publik yaitu pada tahun 18 Juni 2007, dimana masyarakat luas dapat memanfaatkan Gedung ini untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pelestarian Sejarah Peritiwa Kota Bandung.

Berbagai kegiatan juga sering digunakan di sini seperti pameran foto, pertunjukkan seni, forum diskusi, rapat klub atau komunitas, dan kegiatan lainnya yang kental dengan nilai Sejarah. Salah satu  kegiatan yang cukup menarik adalah perkumpulan Wisata Sejarah Gedung Tua yang hobi bernapak tilas ke berbagai gedung-gedung historis di Kota Bandung

Berikut Cuplikan Video Liputan Tentang GIM Bandung:

 

 

No comments:

Post a Comment